Pemasaran Internasional


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Saat ini, dunia tengah menghadapi era baru yang ditandai dengan kecenderungan globalisasi. Ada beberapa faktor yang menjadi pendorong terjadinya globaisasi, yaitu market drivers, cost drivers, government drivers, dan competitive drivers. Selain itu masih ada faktor lain yang menjadi pendorong terjadinya globalisasi, diantaranya revolusi dalam teknologi informasi dan komunikasi, globalisasi pasar-pasar finansial, dan penyempurnaan dalam bisnis travel.

Pemasaran global adalah kegiatan pemasaran oleh perusahaan (global) yang mempunyai bisnis (global) dengan strategi pemasaran, pasar, maupun produk yang sama di berbagai negara.

Sekarang ini, pemasaran global sudah meluas ke seluruh negara. Banyak barang atau produk luar negeri yang dijual dipasaran. Dilain pihak, dengan adanya pemasaran global ini banyak negara yang merasa diuntungkan tetapi ada beberapa negara pula yang merasa dirugikan. Diuntungkan dalam hal ini adalah mendapatkan penghasilan tambahan sebagai devisa negara. Suatu negara yang tidak dapat mengimbangi adanya globalisasi ini akan berakibat minus dalam hal politik maupun sosial.

Pemasaran global dalam hal politik dapat berakibat banyaknya persaingan yang tidak sehat antara perusahaan, produk dalam negeri semakin tertindas dengan adanya globalisasi. Sedangkan dalam hal sosial, dapat mengakibatkan tidak meratanya pendapatan yang ada, hasil produk dalam negeri yang dihasilkan oleh pengusaha kecil akan semakin tertindas.

B.     Rumusan Masalah

  1.  Bagaimana masalah dalam penerpan pasar bebas?
  2. Bagaimana permasalahan yang terdapat dalam merek produk?
  3. Apa yang dimaksud dengan pemasaran global?
  4. Apa yang dimaksud pasar bebas?
  5. Bagaimana prespektif Pemasaran Global menurut lingkungan Politik?
  6. Bagaimana prespektif Pemasaran Global menurut lingkungan Hukum?
  7. Bagaimana pembahasan kasus yang ada dihubungkan dengan Presfektif Lingkungan Politik dan Hukum?

C.    Manfaat

  1. Mengetahui contoh permasalahan yang terdapat di dalam pemasaran global.
  2. Mengetahui maksud dari pemasaran global.
  3. Mengetahui maksud dari pasar bebas.
  4. Mengetahui prespektif Pemasaran Global menurut lingkungan Politik.
  5. Mengetahui prespektif Pemasaran Global menurut lingkungan Hukum.
  6. Mengetahui solusi yang ada untuk mengatasi dampak pemasaran global dari sisi Lingkungan Politik dan Hukum.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Permasalahan

  1. Pemasaran Global Gagal Mengatasi Kemiskinan Dengan Muali Di Bukannya Pasar Bebas.

     Kapitalisme dan radikalisme pasar bebas di era global telah gagal mengatasi persoalan kemiskinan yang meluas di dunia ketiga. Fenomena ini banyak berhubungan dengan kelangkaan bahan pangan di dunia dan kenaikan harga pangan yang mencapai di atas 50 persen. Terdapat  tiga alasan mengapa kapitalisme dan radikalisme pasar bebas di era global gagal mengatasi persoalan kemiskinan.

a. Hilangnya visi peran berimbang pemerintah. Banyak deregulasi (ketidak teraturan) yang dihasilkan akibat tekanan pasar global sebagai contoh nyata dari kekurangan visi pemerintah dalam mengatur mekanisme perimbangan dalam perdagangan bebas.  Deregulasi yang dilakukan di banyak negara berkembang, juga merupakan buah dari awal kapitalisme yaitu Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank) yang banyak memberikan saran terhadap resesi yang dialami negara-negara berkembang.Peran berimbang pemerintah sangat diperlukan dalam mengatur lalu lintas perdagangan, agar dapat berlangsung secara adil antarpelaku ekonomi di negara ini.

Namun, harus disadari bahwa mengharapkan adanya visi peran perimbangan pemerintah sendiri sangatlah tidak mungkin, karena kelemahan struktur pemerintahan di banyak negara dunia ketiga bahkan negara berkembang telah bahagia oleh radikalisme perdagangan bebas. Bahkan dalam banyak kasus, justru pemerintah berperan mendorong terjadinya ketimpangan sosial antarpelaku ekonomi. Selain itu pemerintah banyak ikut campur dalam pelaksanaan pasar bebas.

b. Kurang adanya tanggungjawab sosial dari kaum kapitalis terhadap pelaksanaan pasar bebas. Penganut paham pasar bebas yang radikal memegang teguh asumsi klasik bahwa setiap individu dibiarkan melakukan tindakan profit taking atau mengambil keuntungan tanpa adanya hambatan dari pihak manapun, khususnya pemerintah, maka efisiensi secara agregat  akan terjadi dan kesejahteraan sosial pun akan tercipta dengan sendirinya.

Paham pasar bebas ini salah besar karena kesejahteraan sosial tidak pernah terwujud, malah kesenjangan yang terjadi dan bahkan kesenjangan sosial ini semakin didorong pada era global. Kaum profit seeker akan melakukan cara apa pun untuk memperoleh keuntungan setinggi-tingginya. Penting untung dan akhirnya kreasi efisiensi sosial sebagaimana yang diharapkan malah berbuah kesenjangan, kemiskinan, dan kemelaratan di berbagai belahan dunia. Kapitalisme dan radikal gagal adalah peran kontraproduktif perbankan. Hal ini bersangkut paut dengan sektor moneter global.

2.      Permasalahan  Domain Mustika Ratu

Awalnya, Mooryati Soedibyo dan Martha Tilaar merupakan sahabat karib. Mereka bekerja sama secara rukun berupaya agar jamu dan kosmetika tradisional Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pada awalnya, keduanya berjalan dengan satu merek yaitu Mustika Ratu. Kemudian setelah lama bekerjasama mereka sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Mustika Ratu tetap dipegang oleh Mooryati Soedibyo, sedangkan Martha Tilaar mendirikan Martina Berto yang memegang merek Sari Ayu.

Seiring berjalannya waktu, ternyata persaingan yang timbul mulai meretakkan hubungan mereka berdua. Pasalnya, baik Mustika Ratu yang mengeluarkan produk dengan nama Mustika Ratu dan Martina Berto yang mengeluarkan produk dengan nama Sari Ayu, ternyata memiliki produk dan segmen yang sama persis. Beberapa produk bahkan keluar nyaris secara berbarengan untuk menyaingi produk lainnya.

Chandra Sugiono yang pada awal bergabung ke Martina Berto sebagai Manajer Internasional Marketing, kemudian melakukan suatu tindakan yang ternyata cukup fatal dikemudian hari. Dia mendaftarkan nama domain Mustika-Ratu.com. Dengan beranggapan bahwa nama domain Mustika-Ratu.com sebagai merek dan ternyata telah diambil oleh pihak seterunya, maka akhirnya Mustika Ratu melaporkan Martina Berto ke Mabes Polri sebagai suatu pelanggaran merek dagang.

B.     Landasan Teori

  1.  Pemasaran  Global
  2. Pengertian Pemasaran Global

        Pemasaran merupakan proses yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen. sebagai revenue generating process dalam rangka menciptakan nilai bagi pelanggan dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba. Selain itu pemasaran dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dan menejerial di mana individu dan kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan mereka dengan menciptakan, menawarkan dan bertukar produk yang bernilai satu sama lain ( Kotler, 1994, p.6). Sedangkan pemasaran global diartikan sebagai proses pemusatan sumber daya dan tujuan organisasi pada peluang pasar.

  1. Ciri-ciri Pemasaran Global

Adapun ciri-ciri dari pasar global adalah sebagai berikut :

1)      Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.

2)      Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).

3)      Peningkatan interaksi kulutral melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.

4)      Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.

2.      Pasar BebasPengertian Perdagangan Bebas

 

        Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaanperusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaanperusahaan besar.

Sejarah Pasar Bebas

Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500.

Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith. Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.

3.      Pemasaran Global menurut Prespektif Politik

     Faktor penyebab utama adalah karena politik yang dianut oleh berbagai Negara tidaklah slalu sama dan bahkan seringkali berubah. Perbedaan tersebut yang menyebabkan persoalan yan kompleks dalam kegiatan bisnis. Beberapa negara cenderung membuka negarannya untuk menarik investor asing. Sedangkan Negara lain cenderung menghalangi masuknya investor asing. Dalam hal ini menghalangi masuknya produk asing kedalam negeri terutama untuk kepentingan:

Mendukung bisnis internasionalnya.

Melindungi industri dalam negerinya.

Melindungi pasar lokal.

Mencegah larinya devisa keluar negeri.

Mendorong akumulasi modal.

Menjaga standar hidup dan tingkat upah.

Melindungi lapangan kerja.

Melindungi lapangan kerja dalam negeri dan mengurangi pengangguran.

Pertimbangan pertahanan nasional.

Meningkatkan besarnya bisnis.

Membalas tindakan Negara lain dan untuk meningkatkan bargaining power.

Pemerintah setiap Negara umumnya berusaha untuk  menciptakan lingkungan politik yang kondusif di dalam negeri yang dilakukan antara lain mengurangi hambatan perdagangan untuk menarik minat investasi asing dan upaya untuk mendorong peningkatan kemampuan ekspor. Melalui upaya ini diharapkan perekonomian suatu negara dapat meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga negarannya. Keinginan seperti ini tidak hanya dimiliki oleh suatu Negara, meskipun kadar, bentuk, kepentingan dan cara merealisasikannya berbeda. Kondisi ini menyebabkan lingkungan politik yang dihadapi perusahaan global menjadi sangat kompleks, karena melibatkan tiga jenis lingkungan politik yang berbeda, yaitu:

Politik asing (foreign politics) yaitu politik di Negara tujuan (host country).

Politik domestic (domestic politics) yaitu politik yang ada di Negara asal (home country)

Politik internasional yaitu interaksi antara keseluruhan faktor-faktor lingkunagn antara dua atau lebih Negara.

Presfektif politik internasional

Dapat  dipelajari melalui beberapa faktor, yaitu:

1)      Tipe pemerintahan (republiuk demokrat, diktatorist komunis, diktatoriat, dan monarki)

2)      Stabilitas pemerintah, berikut ini adalah gejala-gejala yang menunjukan ketidakstabilan pemerintahan suatu Negara:

a)      Kudeta

b)      Perang gerilya

c)      Pergantian pemimpin puncak pemerintahan yang lain daripada biasannya

d)     Krisis pemerintahan (kekuatan oposisi mencoba menumbangkan pemerintah)

e)      Kerusuhan umum (demontrasi, hura-hura)

3)      Kualitas manajemen ekonomi dari pemerintah Negara tujuan. Ukuran yang adapat digunakan antara lain:

a)      Kemempuan pemerintah untuk memperpanjang pinjaman dalam negeri dan luar negerinnya.

b)      Pertumbuhan eonomi yang stabil.

c)      Kemempuan negara tujuan dalam menghasilkan devisa yang memadai.

d)     Sifat berbagi alat fiskal dan moneter yang digunakan untuk mengendalikan perekonomian

e)      Kualitas perencanana dan implementasi kebijakan ekonomi jangka panjang.

4)      Perubahan dalam kebijakan pemerintah

5)      Sikap negara tujuan terhadap investasi asing

6)      Hubungan negara tujuan dengan negara-negara lainnya.

7)      Hubungan negara tujuan denagna pemerintah negara perusahaan induk

8)      Sikap terhadap penempatan personol asing

9)      Pengaruh industri-industri yang yang dikendsliksn pemerintah

10)  Keadilan dan kejujuran dalam proses adminitrasi

11)  Kedekatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat

Masalah dalam intervensi politik

Pada dasarnnya setiap perusahaan global dipengaruhi faktor politik dalam tiga aspek, yaitu

1)      Pola kepemilikan dalam perusahaan induk atau perusahaan cabang.

2)      Arah dan sifat perkembangan perusahaan cabang.

3)      Arus produk, teknologi dan keterampilan menejerial dalam perusahan-perusahan yang bernaung dalam perusahaan global tertentu.

Permasalahan yang timbul dalam kaitannya menjalankan bisnis di negara asing umunnya bersumber dari dua hal, yaitu:

1)      Kedaulatan politik, yaitu hasrat suatu negara untuk memaksakan otoritasnnya atas bisnis asing melalui berbagi macam sanksi yang bersifat regular dan evolusioner.

2)      Konflik politik yaitu konflik yang bersifat irregule, revolusioner dan discountinous. (hura-hura, perang saudara dan konspirasi).

Bentuk-bentuk intervensi yang umum di jumapi antara lain:

1)      Ekspropriasi yaitu pengambilalihan kekayaan atau investasi asing oleh pemerintah lokal dengan di sertai pemberian kompensasi atau ganti rugi tertentu yang di dasarkan pada nilai pasar (fair value market) dalam mata uang yang konvertebel. Pola ekspropriasi dapat dibedakan atas dasar industri, daerah geografis, tipe kepemilikan, teknologo, tingkat integrasi vertical, besarnya asset dan situasi ekonomi politik.

2)      Konfiskas yaitu pengambilalihan kekayaan atau investasi asing oleh pemerintah local tanpa disertai pemberian kompensasi atau ganti rugi. (dilakukan pemerintah RRC terhadap seluruh kekayaan perusahaan amerika serikat pada tahun 1949)

3)      Nasionalisasi pengambilalihan industri tertentu atau keseluruhan perusahaan asing secara paksa oleh pemerintahan lokal (industry minyak asing menjadi Pertamina)

4)      Domestikasi yaitu pengambilalihan perusahaan asing oleh pemerintah local secaran bertahap atau hanya sebagian saja. Domestikkasi umumnya melibatkan:

a)      Transfer kepemimpina secara bertahap kepada pemerintah local.

b)      Promosi sejumlah personil lokal ke jenjang manajemen yang lebih tinggi.

c)      Kekuasaan dalam pengambilan keputusan yang lebih besar diberikan kepada pemerintah local.

d)     Lebih banyak menghasilkan produk secra lokal daripada mengimpornya untuk dirakit.

e)      Regulasi ekspor spesifik dirancang untuk mendikte partisipasi dalam pasar dunia.

5)      Bentuk lainya:

a)      Exchange control yaitu pembatasan terhadap pembayaran atau pengiriman uang dari negara tujuan yang menggunakan hard currency.

b)      Import restrictioan yaitu pembatsan impor komoditas tertentu dengan tujuan melindungi industri lokal.

c)      Market control yaitu usaha pemerintah local untuk menentukan kendali denangan tujuan mencegah perusahaan asing untuk dalam pasar tertentu.

d)     Tax control yaitu penetapan pajak yang besar dan tidak konvensioanal terhadap perusahaan-perusahaan asing

e)      Price control yaitu mengendalikan produk-produk esensial (obat, makanan, bensin) selama periode inflasi.

f)       Labor restriction perlakuan peraturan yang melindungi hak-hak karyawan lokal (pelarangan PHK, pembagian laba, dan fasilitas-fasilitas khusus lainnya)

  1. Risiko politik

Risiko politik dapat digolongkan sebagai berikut:

1)      General instability risk yaitu risiko yang diberikan dengan ketidak pastian terhadap kelangsungan hidup (masa depan) dari sistem politik Negara tujuan

2)      Ownership/control risk yaitu resiko yang berkaitan dengan kemungkinan dengan pemerintah Negara tujuan akan mengambil tindakan-tindakan tertentu untuk membatasi kepemilikan asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing di Negara tujuan.

3)      Operation risk yaitu risiko yang muncul karena adannya ketidak pastian bahwa pemerintah Negara tujuan akan memaksa atau menghambat operasi bisnis perusahaanasing dalam segala aspek, seperti produksi, keunagan dan pemasaran.

4)      Transfer risk yaitu kemungkinan pemerintah negara tujuan membatasi kemampuan cadangan perusahaan untuk asing mentransfer pembayaran, modal atau laba ke perusahaan induknya.

4.      Pemasaran Global menurut Prespektif Hukum

  1. Sistem Hukum Internasional

Setiap perusahaan global akan menghadapi kondisi yang kompleks, karena selain harus mentaati peraturan atau hukum di negara asalnya, juga wajib mematuhi hukum di negara tujuan. Pada hakikatnya ada dua macam sistim hukum internasional, yaitu :

1)      Common law. Dikembangkan di Inggris merupakan sistim yang didasarkan pada Presiden, kebiasaan masa lalu, dan interpretasi terhadap hukum apa yang harus diterapkan. Contohnya Inggris, Amerika Serikat, Kanada, India, dll.

2)       Code law. Sistim hukum yang didasarkan pada aturan-aturan legislative yang tertulis. Contohnya Perancis, Jerman, Italia, Belanda, dll.

Dalam kenyataannya seringkali terjadi tumpang tindih antara kedua sistim hukum ini, tetapi ada satu perbedaan pokok yaitu dalam hal kebebasan hakim dalam melakukan interpretasi terhadap hukum.

  1. Keanekaragaman lingkungan hukum:

1)      Lingkungan hukum domestik. Hukum domestik dapat mempengaruhi impor maupun ekspor produk tertentu. Banyak negara yang melarang impor produk-produk seperti obat-obatan terlarang, senjata, minuman keras, bacaan-bacaan dan rekaman terlarang, serta hewan dan tumbuhan yang dilindungi

2)      Lingkungan hukum luar negeri. Hukum yang bisa menjadi penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan meliputi :

a)      Tarif. Tarif yaitu pajak yang dikenakan oleh pemerintah suatu negara terhadap produk-produk impor dan ekspor.

b)      Hukum anti dumping. Dumping merupakan strategi penetapan harga yang menjual produk di luar negeri dengan harga di bawah biaya produknya, atau lebih murah dari harga di dalam negeri.

c)      Lisensi ekspor/impor. Lisensi ekspor dibutuhkan dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan dan pencatatan statistik aktivitas ekspor, serta untuk menjamin bahwa produk-produk tertentu tidak diekspor ke negara-negara tertentu. Lisensi impor dibutuhkan untuk mengawasi dan mencegah di impornya barang-barang yang tidak perlu.

d)     Regulasi investasi asing. Diberlakukan dengan tujuan membatasi pengaruh MNC di negara tujuan dan untuk membentuk pola investasi asing yang dapat mendukung tercapainya tujuan ekonomi negara tujuan secara efektif.

e)      Insentif legal. Insentif dapat diberikan untuk berbagai kepentingan. Misalnya kepada investor asing dengan harapan menarik minat untuk melakukan investasi, untuk mendorong pengembangan ekspor, transfer teknologi dan sebagainya

f)       hukum pembatasan perdagangan. Selain memberin insentif, banyak negara yang membatasi impor atau mendorong ekspornya melalui pembentukan hambatan non tarif, yaitu partisipasi pemerintah dalam perdagangan, cukai, persyaratan produk, kouta, dan pengendalian financial.

3)      Lingkungan hukum internasional. Tidak ada satupun hukum internasional yang menentukan perilaku MNC yang berlaku universal dan dapat diterima oleh semua negara, yang ada hukum nasional dari masing-masing negara. Meskipun demikian sebenarnya ada beberapa organisasi internasional yang mengatur bisnis internasional yaitu IMF, WTO.

  1. Masalah-masalah Hukum Internasional.

Implikasi lingkungan hukum internasional terhadap bauran pemasaran diuraikan sebagai berikut :

1)      Produk. Secara umum tidak semua produk dapat diimpor secara bebas. Ada beberapa jenis produk dilarang impor di beberapa negara di dunia. Umumnya setiap  produk yang akan masuk ke suatu negara akan diperiksa dan harus memenuhi persyaratan atau spesifikasi tertentu.

2)      Harga. Setiap negara cenderung akan melakukan pengendalian harga dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen, mengendalikan inflasi, serta melindungi upah/gaji karyawan

3)      Distribusi. Saluran distribusi di setiap negara bermacam-macam. Selain itu tidak semua jenis distributor tersedia di semua negara. Peraturan mengenai jenis saluran yang sesuai untuk jenis produk  tertentu juga bervariasi antar negara.

4)      Promosi. Saluran promosi di setiap negara bermacam-macam. Disamping itu standar etika periklanan di berbagai negara juga berbeda-beda.

C.    Pembahasan  Masalah

  1.   Ditinjau dari bidang politik Permasalahan Pertama

Upaya meminimalisir risiko politikdari permasalahan kemiskinan, yaitu:

  1. Merangsang pertumbuhan ekonomi local (host country)

Dengan cara menyesuaikan aktivitas bisnis perusahaan dengan kepentingan ekonomi host country. Perusahan dapat menggunakan sumber pasokan bahan baku local, menggunakan subkontraktor, meningkatkan kandungan local sebagi komponen produk yang di hasilkan, melakukan investasi vasilitas produksi di host country dan berusaha membina perusahaan local agar menjadi export-oriented.

  • Mempekerjakan tenaga kerja lokal. Perusahaan global dapat memperolek kedudukan politis yang baik bila mampu menyerap tenaga kerja loal dalam jumlah yang cukup besar. Tidak hanya dipekerjakan sebagai buruh tetapi perlu dipertimbangkan menjabat sebagai manajer.
  • Membagi kepemimpinan.Dengan membagi kepemimpinan dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari perusahaan suata menjadi perusahaan publik atau dengan merubah perusahan asing menjadi perusahaan local.
  • Menerapkan political Neutrality. Sedapat mungkin perusahaan global jangan terlibat dalam masalah-masalah politik antar kelompok lokal maupun negara.
  • Lisensi. Apabila teknologi perusahaan bersifat unik dan resiko politik yang dihadapi tinggi.
  1. Melakukan lobbying
  2. Mengantisipasi risiko politik

1)       asuransi resiko

2)      Pengembangan sisitem dan jaringan intelejen

3)      Pengembangan rencana kontingensi

4)      Membentuk database mengenai kejadian-kejadian politik masa lalu disetiap negara yang dimasuki perusahaan

Menghindari bidang usaha yang berakitan dengan produk yang sensitive secara politik, yaitu:

1)      Produk krisis dalam politik: minyak, gula, makanan, obat-obatan dan lain-lain

2)      Produksi industry dasar: semen, baja, mesin kontruksi dan lain-lain

3)      Produk ekonomi dan social: bibit, pupuk, peralatan dan mesin pertanian

4)      Produk pertahanan nasioanal(senjata, peralatan militer) dan media massa (televise, radio dan lain-lain)

5)      Jasa murni

6)      Produk berbahaya (peledak dan obat terlarang)

7)      Produk yang dilindungi: budaya, hewan, dan tumbuhan langka yang dilindungi.

Michael E.Porter, Professor di Harvard Business School sekaligus Konsultan Perusahaan-Perusahaan Besar dan pernah sebagai penasehat Presiden AS dalam bidang Daya Saing Industri juga mengingatkan para pengambil keputusan di pemerintahan mengenai dampak dari kebijakan pemerintah terhadap peningkatan daya saing suatu negara. Menurut Porter bahwa kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi keunggulan bersaing nasional secara positif maupun negatif.

Kebijakan tersebut akan positif bila mampu menstimulasi dan mengcreate suatu lingkungan dimana perusahaan dapat mengupgrade keunggulan bersaing dalam suatu industri. Caranya, perkenalkan teknologi canggih (sophisticated technology) dan metode serta penetrasi segmen pasar yang lebih maju (advanced). Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi negatif bila regulasi yang dikeluarkan pemerintah cenderung bertentangan dengan zaman (unusual or anachronistic) sehingga perusahaan lokal bingung atau mengalihkan usahanya dari pasar internasional.

Porter juga menstir bahwa keunggulan bersaing berdasarkan sumber daya yang melimpah, tenaga buruh yang murah, dan atau mendevaluasi mata uang biasanya berkaitan dengan produktivitas yang rendah dan itu populer tidak akan bertahan lama. Untuk jangka panjang, keunggulan bersaing hanya diraih melalui produktivitas yang tinggi, teknologi yang lebih maju, membangun investasi dekat dengan pelanggan, dan skala ekonomi yang bertumbuh dari kehadiran pasar global.

Peradagangan bebas dapat bekonsekuensi dalam berbagai hal. Ada yang berpendapat perdagangan bebas akan meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.Oleh sebab itulah, kebijakan pemerintah harus meletakkan fondasi untuk mengupgrade keunggulan bersaing perusahaan dalam negeri di pemasaran global.

Namun, dalam permasalahan mengenai gagalnya pemasaran  global dalam mengatasi permasalahan kemiskinan juga sangat berkaitan erat dengan sistem politik suatu negara. Pemerintah seharusnya dalam menetapkan kebijakan juga dapat mempertimbangkan kondisi rakyatnya. Dengan dibukannya pasar bebas yang telah setujui Indonesia dengan negara-negara di Asia akan sangat berpengaruh kepada perekonomian Indonesia.Kebijakan pemerintah yang terlalu terburu-buru dalam memutuskan ikutnya Indonesia dalam pasar bebas justru akan semakin membuat rakyat kecil menderita. Sebab, saat ini Indonesia masih dalam keadaan ekonomi kecil yang masih bergantung pada bantuan pemerintah. Kebanyakan produk indoneisa kalah bersaing dengan produk luar baik dari segi harga maupun kualitas.

2.      Ditinjau dari bidang Hukum

Ada tiga alternatif cara memecahkan konflik

  1. Kedua pihak bermusyawarah dan menyelesaikan masalah yang ada secara bersama.
  2. Menyelesaikan konflik melalui arbitrasi. Arbitrasi merupakan proses penyelesaian suatu perselisihan dengan menggunakan hakim yang tidak berpihak pada pandangan umum yang akan mengikat pihak-pihak yang berselisih
  3. Salah satu pihak menuntut pihak lainnya. Umumnya cara ini dihindari oleh pihak-pihak yang berkonflik karena beberapa pertimbangan yaitu :

1)      Menghabiskan biaya besar dan waktu yang lama

2)      Kekhawatiran akan timbulnya image buruk yang menganggu hubungan dengan public

3)      Kekhawatiran akan perlakuan yang tidak adil di pengadilan negara asing

4)      Kekhawatiran akan terbukanya rahasia perusahaan

Dalam permasalahan yang kedua mengenai perseteruan antara Mustikaratu dan Sari Ayu cara penyelesaian yang di tempuh adalah salah satu pihak menuntut pihak lainnya. Dalam kasus ini pihak mustika ratu yang menuntut Martina Berto sebagai pemilik Sari Ayu yang telah menggunakan domain Mustika-Ratu.com. Sebab, pihak mustika ratu merasa dirugikan denagan digunakan merek produknya sebagai domain produk lain.  Hal tersebut dapat menyebabkan salah penafsiran dari konsumen yang menggunakan produk Mustika Ratu.

Secara Hukum permasalahan ini dapat di selesaikan melalui hukum. Agar ada etika berbisnis untuk dapat menghargai produk lain dan bersaing dengan sehat. Sehingga tidak akan terjadi konflik antar pengusaha yang menjalani usaha yang sejenis. Dasar hukum yang digunakna dalam pelanggaran nama merek adalah Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 dalam Bab ketentuan Pidana bagi pelanggar merek. UU Nomor 15 Tahun 2001 mengatur 2 macam sankssi yang bisa dijatuhkan secara kumulatifataupun alternatifyaitu pidana penjara dan denda.

Sebagian dari hak atas kekayaan intelektual (HKI) merek memiliki fungsi yang sangatpenting dan strategis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untukmembedakan produk satu dengan produk lainnya, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak terniali harganya, khususnya merek-merek yang sudah terkenal. Selain itu dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek, disebutkan bahwauntuk dikatakan merek terkenal maka harus memperhatikan beberapa hal, antara lain: pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha  yang bersangkuatan, reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar danbesar-besaran dan investasi merek di beberapa negara yang di sertai bikti pendaftaran merek tersebut.

Dalam keputusan akhir permasalahan antara Mustika Ratu dengan Pemilik Sari Ayu yang di tetepkan hakim kasus ini di jatuhkan menggunakan Undang-undang hukum pidana bukan menggunakan Undang-undang merek. . Hakim juga tidak menggunakan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh karena perbutan terdakwa dilakukan sebelum undang-undang tersebut diundangkan.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Pemasaran global diartikan sebagai proses pemusatan sumber daya dan tujuan organisasi pada peluang pasar. Sedangjan perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Dalam prespektif politik masalah yang timbul diakibatkan karenakebijakan yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Sedangkan dalam presfektif hukum terdapat hukum internasioanal yang ditetapkan untuk mengatur pemasaran global namun setiap negara juga memiliki hukum yang dapat memihak negaranya.untuk menyelesaikan setiap permasalahan perlu adanya komunikasi dari berbagai pihak sehingga terdapat suatu titik temu yang terbaik abgi kepentingan semua pihak.

B.     Saran

            Diharapkan dengan adanya pembuatan makalah ini dapat mengetahui bagaimana pemasaran global dan masalah  yang di hadapi saat ini yang nantinya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun didunia kerja. Pembuatan makalah ini tentu masih banyak kekurangan dalam pembahasan materi, diharapkan dapat menambah materi yang belum diketahui, dan tentu ada tambahan materi yang sebelumnya belum diketahui.